Belajar dari Rumah, Satuan Pendidikan dapat Pilih Platform Pembelajaran Jarak Jauh sesuai Kebutuhan
Jakarta, Kemendikbud --- Selama masa belajar dari rumah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa satuan pendidikan dapat memilih platform pembelajaran jarak jauh yang sesuai dengan kebutuhan. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pembelajaran jarak jauh masing-masing platform mempunyai metode masing-masing untuk menautkan dengan kurikulum.
Hal tersebut diutarakan Mendikbud pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI yang dilakukan melalui konferensi video, Jumat (27/03). “Pilihan bagi masing-masing sekolah untuk memilih platform yang mana. Kami memberikan opsi, karena beberapa platform sudah mengetahui metodologi masing-masing. untuk Rumah Belajar sudah punya juklak dan juknis sendiri dengan metodologi dari kemendikbud. Ada juga yang dari swasta, mereka ada berbagai macam opsi dan itu gratis bagi para pelajar,” terang Mendikbud.
Pada jenjang pendidikan tinggi, kata Mendikbud, bukan suatu hal yang asing di beberapa perguruan tinggi melakukan belajar dari rumah, karena sudah melakukan pembelajaran secara daring. “Mereka sudah punya modul-modul pembelajaran sendiri dan tentunya Ditjen Dikti bekerja sama dengan Universitas Terbuka dan beberapa perguruan tinggi lainnya untuk memberikan platform pembelajaran daring. Jadi mereka lebih nyaman dengan online learning,” jelas Mendikbud.
Selanjutnya bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan, Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tahun 2020 tidak diadakan. Keputusan tersebut diambil, kata Plt. Direktur Jenderal Vokasi (Dirjen Vokasi) Patdono Suwignjo, karena uji kompetesi tersebut sangat sulit dilakukan secara daring, melainkan harus dilakukan secara tatap muka.
“Mengingat bahwa sekarang lagi wabah Covid-19, kami lebih menitikberatkan pada keselamatan jiwa maka uji kompetensi keahlian untuk SMK ini untuk tahun 2020 tidak diadakan tetapi tidak berarti bahwa kita tidak bisa menilai kompetensi keahlian dari siswa SMK,” kata Patdono.
Ia menambahkan bahwa ada 4 cara yang bisa diambil sebagai alternatif pengganti UKK. Alternatif pertama yaitu menggunakan nilai kompetensi praktik siswa yang telah dilakukan pada semester 1 sampai dengan 5, karena pada Kurikulum SMK terdapat komposisi praktik 60 - 70 persen. Alternatif kedua yaitu menggunakan penilaian dari praktik industri, karena minimal selama 3 bulan di semester 5 menjelang semester 6 siswa SMK melaksanakan praktik industri.
Selanjutnya alternatif ketiga memakai nilai dari uji sertifikasi keahlian siswa. SMK juga mempunyai catatan nilai yang bisa digunakan untuk menggantikan nilai uji kompetensi keahlian. Alternatif keempat yaitu apabila Covid-19 sudah selesai maka SMK bisa bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) maupun dengan industri untuk melakukan uji sertifikasi kompetensi dari siswa SMK.
Senada dengan hal tersebut, Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Totok Suprayitno, mengatakan bahwa terdapat berbagai alternatif yang bisa digunakan sebagai indikator kelulusan siswa, seperti nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. “Nilai tersebut menjadi dasar nilai ijazah yang digunakan untuk keperluan lebih lanjut termasuk untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Jadi ini memang relaksasi dari kebijakan-kebijakan yang selama ini dilakukan,” terang Totok.
Demikian juga untuk kelulusan peserta didik satuan pendidikan non formal. Pada prinsipnya, kata Totok, diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan non-formal. Ujian kelulusan Paket A, Paket B, Paket C, penugasan, kerja proyek dan/atau portofolio peserta didik dapat dilakukan secara daring. “Bilamana satuan pendidikan non formal tidak dapat melaksanakan hal tersebut, kelulusan ditentukan berdasarkan pada nilai peserta didik 5 semester terakhir. Jadi ini sama persis dengan perlakuan terhadap pendidikan formal,” tutur Totok.
Mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), menurut Totok, tetap mengacu pada Permendikbud tentang PPDB. Akan tetapi dalam kondisi darurat saat ini, Ia menegaskan bahwa dinas pendidikan dan sekolah diminta untuk menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 secara spesifik, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah. “Dinas Pendidikan kami harapkan nanti betul-betul bisa menaati protokol itu,” ujar Totok
Dalam Permendikbud tentang PPDB juga diatur tentang jalur prestasi. Berkaitan dengan hal tersebut maka jalur prestasi tidak lagi menggunakan UN, termasuk UKK untuk SMK, melainkan didasarkan pada akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir dan/atau prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah, dan/atau kegiatan-kegiatan penugasan-penugasan yang lain.
“Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB khusus untuk daring,” pungkas Totok. (Dina Hotnida).